Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik Yahudi dan Nashrani mendengar tentangku, kemudian dia meninggal dan tidak beriman dengan agama yang aku diutus dengannya, kecuali dia pasti termasuk penghuni neraka." (Shahih Muslim: 218)

Wanita Diperkosa Dihukum Mati, Pria Pemerkosa Tetap Hidup

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Saya mempunyai seorang teman wanita. Ketika remaja ia diperkosa oleh teman prianya. Kejadian tersebut membuat dia sangat terpukul. Merasa harga dirinya hilang dan masa depannya rusak. Sayangnya hukum agama seperti tidak perduli dengan perasaan wanita yang menjadi korban perkosaan. Hukum agama tidak membelanya sebagai korban. Sebaliknya, justru diberi sanksi yang sangat berat. Umat Kristen dan Islam, terutama pria, perlu mengetahui bagaimana Hukum Allah memperlakukan seorang perzinah. Sehingga dengan demikian, Anda dapat lebih menghargai wanita.

Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa mereka mempunyai seorang teman wanita yang ketika remaja pernah diperkosa oleh teman prianya, hukum agama tidak peduli padanya, tetapi justru menghukumnya dengan hukuman yang sangat berat. Apakah anda percaya dengan cerita kafir Kristen pemuja Yesus tersebut? Saya sama sekali tidak percaya. Hukum Islam membedakan kasus berzinaaan dengan kasus perkosaan. Dalam kasus perkosaan, yang memperoleh hukuman berat hanyalah pria yang memperkosa, sedangkan wanita yang menjadi korban perkosaan tidak akan dikenakan hukuman. Karena dalam cerita tersebut kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan wanita yang menjadi korban perkosaan di hukum, maka dengan sangat meyakinkan cerita tersebut pastilah cerita bohong.

Bagi kafir Kristen pemuja Yesus dusta dan kebohongan yang mereka perbuat tidak akan di anggap dosa, selagi dusta dan kebohongan tersebut mereka maksudkan agar kemuliaan Tuhan semakin melimpah (Roma 3:7). Itulah alasannya mengapa mereka gemar berdusta ketika sedang menyebarkan agama Kristen.

Zinah dan Perkosaan Berbeda!

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Perzinahan dan perkosaan adalah dua hal yang berbeda. Zinah adalah hubungan suami isteri yang dilakukan oleh pria dan wanita, dimana mereka bukanlah pasangan suami-isteri yang sah. Sedangkan perkosaan adalah hubungan intim yang terjadi secara paksa. Biasanya yang melakukan pemaksaan adalah pria. Dengan kata lain, dalam perzinahan jelas si pria dan wanita salah. Dan kedua-duanya layak mendapat hukuman. Sedangkan dalam kasus perkosaan, tentu si pemaksalah yang salah. Dan dia patut dihukum.

Tapi bila kita membaca Al-Quran, sepertinya baik hukum perzinah maupun korban perkosaan, seluruhnya menjadi tanggung-jawab wanita.

Jawaban Saya: Benar apa yang dikatakan oleh kafir Kristen pemuja Yesus di atas. Perzinaan dan perkosaan adalah dua hal yang berbeda. Saya sepenuhnya setuju dengan penjelasan tersebut. Tetapi tidak benar kalau mereka katakan Al-Qur’an menempatkan wanita di pihak yang bertanggung jawab, baik dalam kasus perzinaan atau pun korban perkosaan. Itu sama sekali tidak benar.

Hukum Islam: Wanita Bersalah, Pria Tidak!

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Al-Quran menuliskan, “Dan sesiapa yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara perempuan-perempuan kamu, maka carilah empat orang lelaki di antara kamu yang menjadi saksi terhadap perbuatan mereka. Kemudian kalau keterangan-keterangan saksi itu mengesahkan perbuatan tersebut, maka kurunglah mereka (perempuan yang berzina itu) dalam rumah hingga mereka sampai ajal matinya, ...” (Qs 4:15).

Ayat di atas hanya berbicara tentang hukuman dan bagaimana menentukan seorang wanita ditetapkan bersalah atau tidak. Walau sebenarnya agak membingungkan. Bagaimana mungkin wanita korban perkosaan dapat menghadirkan saksi mata empat orang pria, yang melihat peristiwa tersebut secara bersamaan?

Jawaban Saya: Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (An Nisaa': 15)

Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa ayat di atas hanya berbicara tentang hukuman dan bagaimana menentukan seorang wanita ditetapkan bersalah atau tidak. Jika hanya dibaca sampai pada ayat tersebut, memang wajar kalau seolah-olah hanya wanita yang akan dihukum dalam kasus perzinaan. Dan memang itulah tujuan kafir Kristen pemuja Yesus yang sebenarnya. Mereka mengutip ayat Al-Qur’an tanpa mengutip ayat setelahnya. Tujuannya tentu saja untuk menyesatkan banyak orang. Padahal kalau dikutip ayat setelahnya, maka akan terlihat dengan jelas kebohongan tuduhan mereka. Allah SWT berfiman;

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (An Nisaa': 16)

Pada mulanya ketetapan hukum orang yang berzina adalah seperti yang tertera dalam An Nisaa’:15, yaitu di kurung dalam rumah sampai mati, hingga Allah menurunkan surat An-Nur, lalu me-nasakh-nya dengan hukum dera atau hukum rajam. Hukuman ini juga berlaku terhadap keduanya.

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An Nuur: 2).

Rasulullah SAW bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." Dan telah menceritakan kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Manshur dengan isnad seperti ini." (Shahih Muslim: 3199)

Ketentuan hukum di atas adalah hukum yang berkaitan dengan perzinaan. Siapa pun yang kedapatan berbuat zina, baik apakah dia pria atau wanita; apabila belum pernah menikah di hukum dengan cambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun dan jika sudah menikah hukumannya dera seratus kali dan dirajam sampai mati. Itu hukuman untuk pezina, bagaimana dengan hukuman untuk pemerkosa?

Hukum Islam untuk kasus pemerkosaan ada dua: Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan senjata. Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan.  Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata. Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya;

“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)

Dari ayat di atas, ada empat pilihan hukuman untuk perampok: dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya dengan bersilang, diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan penjara. Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di masyarakat.

Bagaimana dengan wanita yang diperkosa, apakah dia juga harus di hukum sebagaimana orang yang telah melakukan perzinaan? Sama sekali tidak. Jika seorang laki-laki memerkosa seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.

Dalil untuk itu adalah Al Qur’an dan sunnah. Dalil Al Quran antara lain firman Allah SWT; ”Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al An’aam: 145). Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib RA di hadapan Khalifah Umar bin Khaththab RA untuk membebaskan seorang perempuan yang dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena perempuan itu sangat kehausan.

Hukuman bagi pria dan wanita yang kedapatan berbuat zina dalam Islam, sama dengan hukuman orang yang berbuat zina yang ada dalam Taurat, yaitu harus di rajam. Yang berbeda antara hukum Islam dan hukum Taurat adalah hukuman bagi pemerkosa. Apabila dalam Islam pemerkosa di hukum seperti hukuman orang yang berzina. Dalam hukum Taurat, apabila ada seorang laki-laki memerkosa wanita yang masih gadis dan belum bertunangan, maka pemerkosa “di hukum” dengan hukuman mengawini wanita yang diperkosanya tersebut. Ayat Bible Perjanjian Lama menjelaskannya demikian;

Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi. (Ulangan 22:28)

Pandangan Isa Terhadap Wanita Berzinah

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Kitab Suci Injil mencatat satu kisah tentang seorang wanita yang tertangkap basah sedang berzinah. Sesuai hukum saat itu, wanita ini harus dilempari batu. Namun dalam peristiwa ini Isa Al-Masih menentang keras hukuman yang tidak adil. Maksud dari Isa, agar mereka tidak menghakimi sesama manusia karena penghakiman itu adalah hak Allah. Isa Al-Masih bersabda, "Barang siapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (Injil, Rasul Besar Yohanes 8:4-7).

Namun, Isa Al-Masih tidak membenarkan dosa perzinahan. Jangankan melakukan zinah, memandang perempuan serta menginginkannya dalam hati saja sudah melakukan dosa zinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28).

Lebih lanjut Kitab Allah menjelaskan, tidak ada seorang pun yang berani melempari wanita itu. Mengapa? Karena pada dasarnya semua orang adalah orang yang berdosa.

Jawaban Saya: Dalam Yohanes 8:3-11 disebutkan ketika Yesus sedang mengajar di Bait Allah, datanglah ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi membawa seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina. Mereka kemudian meminta Yesus untuk menghukum pezina tersebut menurut hukum Taurat. Tetapi Yesus mengetahui maksud mereka yang meminta agar perempuan pezina itu di hukum. Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi bermaksud agar dapat mempersalahkan Yesus. Di zaman itu, orang yang kedapatan berbuat jahat harus dihadapkan ke pengadilan untuk menerima putusan hukuman oleh wali negeri. Menghukum sendiri orang yang berbuat jahat tanpa melalui pengadilan wali negeri adalah pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman.

Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi bermaksud menjebak Yesus agar berbuat salah dengan menghukum sendiri perempuan pezina. Tetapi Yesus mengetahui niat jahat Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi kepada dirinya. Yesus kemudian meminta Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi yang tidak berdosa untuk melemparkan batu kepada perempuan itu. Tentu saja tidak satu pun dari mereka yang mau melakukannya, karena mereka sendiri tahu akan resiko yang mereka tanggung kalau berbuat seperti itu. Jadi tujuan Yesus tidak mau menghukum perempuan yang berbuat zina tersebut bukanlah karena kasih, akan tetapi karena tidak mau masuk perangkap yang telah disiapkan oleh Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi.

Jadi sangat tidak benar jika dikatakan Yesus menentang keras hukuman tersebut. Yesus tidak mau menghukumnya karena dia tahu itu hanya jebakan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, agar dirinya dapat disalahkan oleh wali negeri.

Isa Al-Masih, Sang Hakim Adil

Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Jelas tidak ada seorang pun manusia di dunia ini yang luput dari dosa. Itu sebabnya seseorang tidak berhak memberi penghakiman atas dosa yang dilakukan orang lain. Karena dia pun seorang pendosa. Sebab, bagaimana mungkin seorang pendosa menghakimi dosa sesamanya?

Kuasa penghakiman dari Allah terhadap manusia ada pada Isa Al-Masih. Itu sebabnya baik umat Islam mau Kristen percaya, pada akhir zaman Isa Al-Masih akan datang ke dunia sebagai Hakim Adil. Sebagaimana tertulis dalam Kitab Suci Allah,  “Sebab Engkau saja yang kudus; karena semua bangsa akan datang dan sujud menyembah Engkau, sebab telah nyata kebenaran segala penghakiman-Mu” (Injil, Kitab Wahyu 15:4).

Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa tidak ada seorang pun manusia yang luput dari dosa, oleh karena itu semua manusia tidak dapat menghukum orang lain yang berbuat dosa. bukankah itu arti jika ada seorang wanita yang di perkosa, maka si pemerkosa tidak dapat di hukum karena semua manusia juga berdosa? Jika demikian betapa malangnya nasib kaum wanita! Kafir Kristen pemuja Yesus yang di awal tulisan menuduh Islam tidak membela korban perkosaan dan sudah saya jawab tuduhan tersebut sangat tidak benar, tetapi di akhir tulisan mereka justru mengatakan pemerkosa tidak dapat di hukum karena semua manusia berdosa. Kalau begitu apa gunanya mereka membuat tulisan semacam ini? Bukan menjatuhkan agama Islam justru malah membuka borok agamanya sendiri!

Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "Wanita Diperkosa Dihukum Mati, Pria Pemerkosa Tetap Hidup"

  1. Kenapa cuma di ambil 1 ayat saja, ayat selanjutnya kaga di ambil?? Agar mengklaim hukum Islam itu kejam.

    Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (4: 15)

    Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (4:16)

    Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 17)

    Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (4: 18)

    BalasHapus

Pastikan komentar anda tidak keluar dari topik, komentar di luar itu tidak akan pernah ditayangkan.