Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Saya mempunyai seorang teman
wanita. Ketika remaja ia diperkosa oleh teman prianya. Kejadian tersebut
membuat dia sangat terpukul. Merasa harga dirinya hilang dan masa depannya
rusak. Sayangnya hukum agama seperti tidak perduli dengan perasaan wanita yang menjadi
korban perkosaan. Hukum agama tidak membelanya sebagai korban. Sebaliknya,
justru diberi sanksi yang sangat berat. Umat Kristen dan Islam, terutama pria,
perlu mengetahui bagaimana Hukum Allah memperlakukan seorang perzinah. Sehingga
dengan demikian, Anda dapat lebih menghargai wanita.
Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa mereka
mempunyai seorang teman wanita yang ketika remaja pernah diperkosa oleh teman
prianya, hukum agama tidak peduli padanya, tetapi justru menghukumnya dengan
hukuman yang sangat berat. Apakah anda percaya dengan cerita kafir Kristen
pemuja Yesus tersebut? Saya sama sekali tidak percaya. Hukum Islam membedakan
kasus berzinaaan dengan kasus perkosaan. Dalam kasus perkosaan, yang memperoleh
hukuman berat hanyalah pria yang memperkosa, sedangkan wanita yang menjadi
korban perkosaan tidak akan dikenakan hukuman. Karena dalam cerita tersebut
kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan wanita yang menjadi korban perkosaan di
hukum, maka dengan sangat meyakinkan cerita tersebut pastilah cerita bohong.
Bagi kafir Kristen pemuja Yesus
dusta dan kebohongan yang mereka perbuat tidak akan di anggap dosa, selagi
dusta dan kebohongan tersebut mereka maksudkan agar kemuliaan Tuhan semakin
melimpah (Roma 3:7). Itulah alasannya mengapa mereka gemar berdusta ketika
sedang menyebarkan agama Kristen.
Zinah dan Perkosaan Berbeda!
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Perzinahan dan perkosaan adalah
dua hal yang berbeda. Zinah adalah hubungan suami isteri yang dilakukan oleh
pria dan wanita, dimana mereka bukanlah pasangan suami-isteri yang sah.
Sedangkan perkosaan adalah hubungan intim yang terjadi secara paksa. Biasanya
yang melakukan pemaksaan adalah pria. Dengan kata lain, dalam perzinahan jelas
si pria dan wanita salah. Dan kedua-duanya layak mendapat hukuman. Sedangkan
dalam kasus perkosaan, tentu si pemaksalah yang salah. Dan dia patut dihukum.
Tapi bila kita membaca Al-Quran,
sepertinya baik hukum perzinah maupun korban perkosaan, seluruhnya menjadi
tanggung-jawab wanita.
Jawaban Saya: Benar apa yang dikatakan oleh kafir Kristen pemuja
Yesus di atas. Perzinaan dan perkosaan adalah dua hal yang berbeda. Saya
sepenuhnya setuju dengan penjelasan tersebut. Tetapi tidak benar kalau mereka
katakan Al-Qur’an menempatkan wanita di pihak yang bertanggung jawab, baik
dalam kasus perzinaan atau pun korban perkosaan. Itu sama sekali tidak benar.
Hukum Islam: Wanita Bersalah, Pria Tidak!
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Al-Quran menuliskan, “Dan
sesiapa yang melakukan perbuatan keji (zina) di antara perempuan-perempuan
kamu, maka carilah empat orang lelaki di antara kamu yang menjadi saksi
terhadap perbuatan mereka. Kemudian kalau keterangan-keterangan saksi itu
mengesahkan perbuatan tersebut, maka kurunglah mereka (perempuan yang berzina
itu) dalam rumah hingga mereka sampai ajal matinya, ...” (Qs 4:15).
Ayat di atas hanya berbicara
tentang hukuman dan bagaimana menentukan seorang wanita ditetapkan bersalah
atau tidak. Walau sebenarnya agak membingungkan. Bagaimana mungkin wanita korban
perkosaan dapat menghadirkan saksi mata empat orang pria, yang melihat
peristiwa tersebut secara bersamaan?
Jawaban Saya: Dan (terhadap)
para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi di
antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi
persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka
menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya (An Nisaa': 15)
Kafir Kristen pemuja Yesus
mengatakan bahwa ayat di atas hanya berbicara tentang hukuman dan bagaimana
menentukan seorang wanita ditetapkan bersalah atau tidak. Jika hanya dibaca
sampai pada ayat tersebut, memang wajar kalau seolah-olah hanya wanita yang
akan dihukum dalam kasus perzinaan. Dan memang itulah tujuan kafir Kristen
pemuja Yesus yang sebenarnya. Mereka mengutip ayat Al-Qur’an tanpa mengutip
ayat setelahnya. Tujuannya tentu saja untuk menyesatkan banyak orang. Padahal
kalau dikutip ayat setelahnya, maka akan terlihat dengan jelas kebohongan
tuduhan mereka. Allah SWT berfiman;
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu,
maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat
dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima
taubat lagi Maha Penyayang. (An
Nisaa': 16)
Pada mulanya ketetapan hukum orang
yang berzina adalah seperti yang tertera dalam An Nisaa’:15, yaitu di kurung
dalam rumah sampai mati, hingga Allah menurunkan surat An-Nur, lalu
me-nasakh-nya dengan hukum dera atau hukum rajam. Hukuman ini juga berlaku
terhadap keduanya.
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. (An Nuur: 2).
Rasulullah SAW bersabda: "Ikutilah semua ajaranku, ikutilah
semua ajaranku. Sungguh, Allah telah menetapkan hukuman bagi mereka (kaum
wanita), perjaka dengan perawan hukumannya adalah cambuk seratus kali dan
diasingkan selama setahun, sedangkan laki-laki dan wanita yang sudah menikah
hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam." Dan telah menceritakan
kepada kami 'Amru An Naqid telah menceritakan kepada kami Husyaim telah
mengabarkan kepada kami Manshur dengan isnad seperti ini." (Shahih
Muslim: 3199)
Ketentuan hukum di atas adalah
hukum yang berkaitan dengan perzinaan. Siapa pun yang kedapatan berbuat zina,
baik apakah dia pria atau wanita; apabila belum pernah menikah di hukum dengan
cambuk seratus kali kemudian diasingkan selama setahun dan jika sudah menikah
hukumannya dera seratus kali dan dirajam sampai mati. Itu hukuman untuk pezina,
bagaimana dengan hukuman untuk pemerkosa?
Hukum Islam untuk kasus
pemerkosaan ada dua: Pertama: Pemerkosaan tanpa mengancam dengan menggunakan
senjata. Orang yang melakukan tindak pemerkosaan semacam ini dihukum
sebagaimana hukuman orang yang berzina. Jika dia sudah menikah maka hukumannya
berupa dirajam, dan jika belum menikah maka dia dihukum cambuk 100 kali serta
diasingkan selama satu tahun. Sebagian ulama mewajibkan kepada pemerkosa untuk
memberikan mahar bagi wanita korban pemerkosaan. Kedua: Pemerkosaan dengan menggunakan senjata.
Orang yang memerkosa dengan menggunakan senjata untuk mengancam, dihukumi
sebagaimana perampok. Sementara, hukuman bagi perampok telah disebutkan oleh
Allah dalam firman-Nya;
“Sesungguhnya, hukuman terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan
Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, adalah mereka dibunuh atau
disalib, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilang, atau dibuang (keluar
daerah). Yang demikian itu, (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia,
dan di akhirat mereka mendapat siksaan yang besar.” (QS. Al Maidah: 33)
Dari ayat di atas, ada empat
pilihan hukuman untuk perampok: dibunuh, disalib, dipotong kaki dan tangannya
dengan bersilang, diasingkan atau dibuang; saat ini bisa diganti dengan
penjara. Pengadilan boleh memilih salah satu di antara empat pilihan hukuman di
atas, yang dia anggap paling sesuai untuk pelaku dan bisa membuat efek jera
bagi masyarakat, sehingga bisa terwujud keamanan dan ketenteraman di
masyarakat.
Bagaimana dengan wanita yang
diperkosa, apakah dia juga harus di hukum sebagaimana orang yang telah
melakukan perzinaan? Sama sekali tidak. Jika seorang laki-laki memerkosa
seorang perempuan, seluruh fuqaha sepakat perempuan itu tak dijatuhi hukuman
zina (had az zina), baik hukuman cambuk 100 kali maupun hukuman rajam.
Dalil untuk itu adalah Al Qur’an
dan sunnah. Dalil Al Quran antara lain firman Allah SWT; ”Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkan
dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.” (Al An’aam: 145).
Ibnu Qayyim mengisahkan ayat ini dijadikan hujjah oleh Ali bin Abi Thalib RA di
hadapan Khalifah Umar bin Khaththab RA untuk membebaskan seorang perempuan yang
dipaksa berzina oleh seorang penggembala, demi mendapat air minum karena
perempuan itu sangat kehausan.
Hukuman bagi pria dan wanita yang
kedapatan berbuat zina dalam Islam, sama dengan hukuman orang yang berbuat zina
yang ada dalam Taurat, yaitu harus di rajam. Yang berbeda antara hukum Islam
dan hukum Taurat adalah hukuman bagi pemerkosa. Apabila dalam Islam pemerkosa
di hukum seperti hukuman orang yang berzina. Dalam hukum Taurat, apabila ada seorang
laki-laki memerkosa wanita yang masih gadis dan belum bertunangan, maka
pemerkosa “di hukum” dengan hukuman mengawini wanita yang diperkosanya
tersebut. Ayat Bible Perjanjian Lama menjelaskannya demikian;
Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan
belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan maka
haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh
syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya,
sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki
itu menyuruh dia pergi. (Ulangan
22:28)
Pandangan Isa Terhadap Wanita Berzinah
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Kitab Suci Injil mencatat satu
kisah tentang seorang wanita yang tertangkap basah sedang berzinah. Sesuai
hukum saat itu, wanita ini harus dilempari batu. Namun dalam peristiwa ini Isa
Al-Masih menentang keras hukuman yang tidak adil. Maksud dari Isa, agar mereka
tidak menghakimi sesama manusia karena penghakiman itu adalah hak Allah. Isa
Al-Masih bersabda, "Barang siapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah
ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu" (Injil, Rasul Besar
Yohanes 8:4-7).
Namun, Isa Al-Masih tidak
membenarkan dosa perzinahan. Jangankan melakukan zinah, memandang perempuan
serta menginginkannya dalam hati saja sudah melakukan dosa zinah. Tetapi Aku
berkata kepadamu: “Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya,
sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya” (Injil, Rasul Besar Matius 5:28).
Lebih lanjut Kitab Allah
menjelaskan, tidak ada seorang pun yang berani melempari wanita itu. Mengapa?
Karena pada dasarnya semua orang adalah orang yang berdosa.
Jawaban Saya: Dalam Yohanes 8:3-11 disebutkan ketika Yesus sedang
mengajar di Bait Allah, datanglah ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi
membawa seorang perempuan yang kedapatan berbuat zina. Mereka kemudian meminta
Yesus untuk menghukum pezina tersebut menurut hukum Taurat. Tetapi Yesus
mengetahui maksud mereka yang meminta agar perempuan pezina itu di hukum.
Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi bermaksud agar dapat mempersalahkan
Yesus. Di zaman itu, orang yang kedapatan berbuat jahat harus dihadapkan ke
pengadilan untuk menerima putusan hukuman oleh wali negeri. Menghukum sendiri
orang yang berbuat jahat tanpa melalui pengadilan wali negeri adalah
pelanggaran dan dapat dikenakan hukuman.
Ahli-ahli Taurat dan orang-orang
Farisi bermaksud menjebak Yesus agar berbuat salah dengan menghukum sendiri
perempuan pezina. Tetapi Yesus mengetahui niat jahat Ahli-ahli Taurat dan
orang-orang Farisi kepada dirinya. Yesus kemudian meminta Ahli-ahli Taurat dan
orang-orang Farisi yang tidak berdosa untuk melemparkan batu kepada perempuan
itu. Tentu saja tidak satu pun dari mereka yang mau melakukannya, karena mereka
sendiri tahu akan resiko yang mereka tanggung kalau berbuat seperti itu. Jadi
tujuan Yesus tidak mau menghukum perempuan yang berbuat zina tersebut bukanlah
karena kasih, akan tetapi karena tidak mau masuk perangkap yang telah disiapkan
oleh Ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi.
Jadi sangat tidak benar jika
dikatakan Yesus menentang keras hukuman tersebut. Yesus tidak mau menghukumnya
karena dia tahu itu hanya jebakan ahli-ahli Taurat dan orang-orang Farisi, agar
dirinya dapat disalahkan oleh wali negeri.
Isa Al-Masih, Sang Hakim Adil
Kafir Kristen pemuja Yesus menulis: Jelas tidak ada seorang pun
manusia di dunia ini yang luput dari dosa. Itu sebabnya seseorang tidak berhak
memberi penghakiman atas dosa yang dilakukan orang lain. Karena dia pun seorang
pendosa. Sebab, bagaimana mungkin seorang pendosa menghakimi dosa sesamanya?
Kuasa penghakiman dari Allah
terhadap manusia ada pada Isa Al-Masih. Itu sebabnya baik umat Islam mau
Kristen percaya, pada akhir zaman Isa Al-Masih akan datang ke dunia sebagai
Hakim Adil. Sebagaimana tertulis dalam Kitab Suci Allah, “Sebab Engkau saja yang kudus; karena semua
bangsa akan datang dan sujud menyembah Engkau, sebab telah nyata kebenaran
segala penghakiman-Mu” (Injil, Kitab Wahyu 15:4).
Jawaban Saya: Kafir Kristen pemuja Yesus mengatakan bahwa tidak ada
seorang pun manusia yang luput dari dosa, oleh karena itu semua manusia tidak
dapat menghukum orang lain yang berbuat dosa. bukankah itu arti jika ada
seorang wanita yang di perkosa, maka si pemerkosa tidak dapat di hukum karena
semua manusia juga berdosa? Jika demikian betapa malangnya nasib kaum wanita! Kafir
Kristen pemuja Yesus yang di awal tulisan menuduh Islam tidak membela korban
perkosaan dan sudah saya jawab tuduhan tersebut sangat tidak benar, tetapi di
akhir tulisan mereka justru mengatakan pemerkosa tidak dapat di hukum karena
semua manusia berdosa. Kalau begitu apa gunanya mereka membuat tulisan semacam
ini? Bukan menjatuhkan agama Islam justru malah membuka borok agamanya sendiri!
Kenapa cuma di ambil 1 ayat saja, ayat selanjutnya kaga di ambil?? Agar mengklaim hukum Islam itu kejam.
BalasHapusDan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya. (4: 15)
Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (4:16)
Sesungguhnya taubat di sisi Allah hanyalah taubat bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan lantaran kejahilan, yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (4: 17)
Dan tidaklah taubat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan: "Sesungguhnya saya bertaubat sekarang". Dan tidak (pula diterima taubat) orang-orang yang mati sedang mereka di dalam kekafiran. Bagi orang-orang itu telah Kami sediakan siksa yang pedih. (4: 18)